Senin, 11 Oktober 2010

Akreditasi Sekolah dan Madrasah


        I.            PENDAHULUAN
Bidang kegiatan yang diidentifikasikan sebagai pendidikan menyiratkan dua karakteristik utama, yaitu; pertama bidang normatif yang merujuk pada nilai yang terkandung dalam konsepsi pendidikan, dan kedua bidang praktis yaitu aplikasi konsepsi yang mensyaratkan tindakan nyata untuk mewujudkan tujuan pendidikan. Dua hal tersebut menuntut semua pihak yang terlibat didalam pelaksanaan pendidikan, baik secara langsung-operasional yaitu pendidik yang mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, maupun manajerial-institusional harus selalu berlandaskan pada norma, nilai dan prinsip dasar yang relevan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Paradigma baru dalam penyelenggaraan akreditasi sekolah dan madrasah tidak lagi membedakan antara lembaga negeri dengan swasta, serta mendayagunakan keterlibatan masyarakat dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang  no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Akreditasi sekolah dan madrasah diselenggarakan atas dasar pertimbangan bahwa upaya meningkatkan kualitas sekolah dan madrasah adalah upaya meningkatkan kualitas para lulusannya, sehingga dapat memiliki basis ilmu pengetahuan dan moral yang diperlukan dalam menghadapi masa depannya.

     II.            RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian Akreditasi Sekolah dan Madrasah
2.      Fungsi dan Tujuan Akreditasi Sekolah dan Madrasah
3.      Persyaratan Sekolah dan Madrasah yang diakreditasi
4.      Prosedur Akreditasi Sekolah dan Madrasah

   III.            PEMBAHASAN
1.      Pengertian Akreditasi Sekolah dan Madrasah
Undang-undang sistem pendidikan nasional No. 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diriya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Akreditasi didefinisikan sebagai suatu proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan dan bersifat terbuka.
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah. [1]
Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah menyebutkan bahwa yang dimaksud Akreditasi Sekolah / Madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu Sekolah / Madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.
Dalam melaksanakan akreditasi, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Propinsi yang dibentuk oleh Gubernur. BAN-S/M melaksanakan akreditasi terhadap program dan / atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.[2]
Pengertian lain mengenai akreditasi adalah  sebuah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan / atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Di dalam proses akreditasi, sebuah sekolah dievaluasi dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah sebagai institusi belajar. Akreditasi merupakan alat regulasi (self-regulated) agar sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya.
Dalam konteks akreditasi madrasah, dapat diberikan pengertian sebagai suatu proses penilaian kualitas madrasah, baik madrasah negeri maupun madrasah swasta dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga akreditasi.[3]
 Akreditasi Pendidikan menengah dianggap penting dan disebut secara nyata dalam PP No. 29 Tahun 1990. Maksud dan tujuannya adalah membina dan meningkatkan mutu pendidikan  di Pendidikan Menengah tersebut.[4]
Ketentuan akreditasi sekolah menurut Kepmendiknas No. 087/U/2002. Keputusan Mentri Pendidikan Nasional tentang akreditasi sekolah dibuat pada tahun 2002, mendahului UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagai langkah antisipasi, keputusan mentri tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan Propenas bidang pendidikan yang diamanatkan oleh UU No. 25 Tahun 2000, seiring dengan program reformasi lainnya seperti MBS, KBK, dan Dewan  Pendidikan serta Komite Sekolah.
Sementara belum ada peraturan pemerintah tentang ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan akreditasi sekolah Kepmendiknas tentang akreditasi sekolah dan Kepmen No. 039/0/2003 tentang Badan Akreditasi Sekolah Nasional ddapat merupakan panduan operasional pelaksanaan akreditasi sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2003. Badan Akreditasi Sekolah Nasional kemudian menyusul berbagai panduan operasional yang isinya lebih rinci.[5]
Beberapa hal penting yang diatur dalam Kepmendiknas sejalan upaya pemberdayaan sekolah dan masyarakat adalah sebagai berikut:
·        Ruang Lingkup Akreditasi Sekolah.
Akreditasi sekolah meliputi TK, SD, SLB, SLTP, SMU, dan SMK, baik negeri maupun swasta, dan masih dipertimbangkan keikutsertaan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah
Dari segi lingkup komponen sekolah yang dinilai dalam akreditasi, meliputi proses belajar mengajar, sumber daya, manejemen, kultur dan lingkungan madrasah. Adapun jabaran dari komponen-komponen tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Proses Belajar Mengajar (PBM)
Pengajaran yang dilkukan oleh seorang guru dapat disebut efektif jika sebagian besar siswa menguasai sebagian besar dari materi yang diajarkan. Dalam hal ini, kegiatan pembimbingan akademis terhadap siswa sangat menentukan kemajuan belajar siswa. Oleh sebab itu, kegiatan akreditasi madrasah harus mencakup hal-hal yang berkenaan dengan proses belajar mengajar secara utuh. Dalam komponen proses belajar mengajar ini dijabarkan sub-sub komponen sebagai berikut:
a)      Perencanaan
Perencanaan proses belajar mengajar yang dianggap sangat penting untuk dicermati dalam akreditasi madrasah meliputi:
1)      Kesesuaian perencanaan proses belajar mengajar dengan visi dan misi madrasah.
2)      Dokumen persiapan mengajar dan analisis materi pelajaran.
3)      Penyiapan sumber belajar dan alat peraga.
b)      Pelaksanaan program kulikuler
Pelaksanaan programkulikuler merupakan inti dari proses belajar mengajar yang harus diperhatikan dalam akreditasi madrasah, dalam hal ini meluputi:
1)      Kegiatan siswa.
2)      Kegiatan guru.
3)      Interaksi belajar mengajar.
c)      Pelaksanaan program ekstra kurikuler
Program ekstra kurikuler juga merupakan hal penting yang perlu diperhatikan karena merupakan kegiatan pendukung utama dalam proses belajar mengajar, dalam hal ini meliputi:
1)      Kegiatan siswa.
2)      Kegiatan guru.
3)      Interaksi belajar mengajar.
d)      Hasil
Hasil yang dimaksud disini adalah hasil (outcome) yang dicapai dari proses belajar mengajarang secara garis besar dapat menggambarkan mutu / kualitas dari suatu madrasah, baik itu rendah maupun tinggi. Hal ini meliputi:
1)      Nilai ujian ahir nasional
2)      Nilai ujian ahir madrasah
3)      Prestsi non akademik
4)      Sikap dan kepribadian siswa
5)      Tinggal kelas
e)      Dampak yang dicapai dari proses belajar mengajar.
Yang dimaksud demgam dampak disini adalah akibat yang dicapai dari proses belajar mengajar, diantaranya adalah:
1)      Penerimaan siswa
2)      Keterterimaan dijenjang pendidikan selanjutnya
3)      Dropout (putus sekolah)
2.      Sumber daya
Untuk mendukung tujuan pembelajaran agar efektif dan efisien, madrasah membutuhkan ssumber daya yang memadai komponen sumber daya ini kemudian dijabarkan menjadi sub-sub komponen sebagai berikut:
a)      Sarana dan prasarana pendidikan
Sarana dan prasarana yang dimaksud adalah berupa perlengkapan dan peralatan pendidikan yang dimiliki serta dimanfaatkan dalam mendukung proses belajar mengajar. Dalammhal ini meliputi:
1)      Tanah dan gedung
2)      Ruang (kelas, perpustakaan, laboratorium, dan ruang lainnya)
3)      Peralatan(olah raga, alat peraga, komputer, dan sarana lainnya)
b)      Sumber daya manusia
Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pendidik dan tenaga kependidikan dalam madrasah baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mencapai peningkatan mutu madrasah, khususnya kualitas lulusan. Dalam hal ini meliputi:
1.      Kepala sekolah
2.      Guru madrasah
3.      Tenaga lainnya
c)      Sumber daya keuangan
Sumber daya keuangan merupakan salah satu tulang punggung penyelenggaraan pendidikan madrasah. Secara khusus yang dicermati disini lebih pada sumber keuangan berasal, serta kreatifitas penggaliannya. Dalam hal ini meliputi:
1)      Swadana
2)      Pemerintah

3.      Manajemen madrasah
Kemampuan kepala madrasah serta seluruh perangkat dalam menyusun perencanaan, mengkoordinasikan dan mengelola seluruh sumber daya yang tersedia, serta komitmen terhadap pencapaian visi dan misi madrasah, merupakan hal yang amat menentukan bagi keberhasilan dalam menjaga dan meningkatkan mutu madrasah. Hal yang sangat menentukan dalam penilaian adalah ada tidaknya praktek manajemen mutu terhadap seluruh sumber daya pendidikan di madrasah. Komponen manejemen ini kemudian dijabarkan menjadi sub-sub komponen sebagai berikut:
a)      Manajemen sarana dan prasarana
Dalam konteks manajemen sarana dan prasarana yang perlu menjadi perhatian adalah sejauh mana seluruh perlengkapan dan peralatan madrasah berfungsi dengan baik serta telah melalui suatu perencanaan yang terprogram, aksesibilitas dalam proses belajar mengajar, serta administrasinya.
Dalam hal ini meliputi:
1.      Perencanaan (adanya tujuan, rencana jangka panjang, dan rencana tahunan).
2.      Pemanfaatan (kelas, ruang guru, laboratorium, perpustakaan, sarana/alat).
3.      Pengendalian (pemantauan penggunaan ruang, kebersihan, perbaikan, perawatan).
b)      Manajemen sumber daya manusia
Dalam kontek manajemen, sumber daya manusia lebih dititik beratkan pada perencanaan rekrotmen, penempatan (match), aktimalisasi tugas dalam jangka waktu tertentu, serta administrasi sumber daya manusia warga sekolah/madrasah.
Dalam hal ini meliputi:
1.      Perencanaan SDM (tujuan dan rencana pengembangan, jamgka pendek dan jangka panjang)
2.      Pengorganisasian SDM (penempatan, pengoptimalan tugas dan fungsi, pemerataan beban tugas)
3.      Pengerahan SDM (pembinaan sistemik, mekanisme penghargaan dan sanksi, penegakan aturan)
4.      Pengendalian SDM (panduan monitorin, rekomendasi, dan tindak lanjut)
5.      Implementasi kebijakan (majelis madrasah, pemilihan kepala madrasah KKM dam lainnya)
c)      Manajemen keuangan
Manajemen keuangan adalah suatu  keharusan karena sebagian besar program kegiatan sekolah/madrasah disesuaikan secara administrasii dengan kemampuan keuangan. Yang menjadi penekanan disini adalah perencanaan anggaran, efisiensi penggunaan, administrasi serta peraporan.
Dalam hal ini meliputi:
1.      Perencanaan anggaran (tujuan pengembangan, analisis kebutuhan, RAPBM)
2.      Pelaksanaan (aturan penggunaan anggaran, dokumen dana keluar masuk, transparansi)
3.      Laporan dan pertanggungjawaban () mekanisme, penyusunan laporan, dan monitorin.
4.      Kultur dan lingkungan
Kultur dan lingkungan pendidikan yang efektif selalu ditandai dengan suasana dan kebiiasaan kondusif untuk kegiatan belajar baik secara fisik, sosial, mental-psikologis maupun sepiritual selain itu, hal ini juga dapat menunjukan sampai sejauh mana proses belajar mengajar di madrasah dapat membentuk karakter yang diinginkan. Dalam komponen kultur dan lingkungan madrasah ini dijabarkan menjadi sub-sub komponen sebagai berikut:
a)      Suasana keislaman
Suasana keislaman yang dimaksud adalah sejauh mana sekolah/madrasah telah menjadi bagian dalam pembentukan karakter keislaman terhadap siswa didiknya baik secara fisik maupun dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang bernuansa islami.
Dalam hal ini meliputi:
1.      Kondisi fisik yang islami
2.      Kegiatan-kegiatan yang islami
b)      Suasana sosial.
Suasana sosial yang dimaksud adalah berkaitan tentang hubungan sekolah/madrasah dengan masyarakat, lembaga pendidikan lain, serta berkenaan dengan peran serta majelis sekolah/madrasah. Sejauh mana suasana sosial sekolah/madrasah dapat menjadi lingkungan yang kondusif dalam peningkatan mutu kualitas sekolah/madrasah.
Dalam hal ini meliputi:
1.      Hubungan sekolah/madrasah dengan masyarakat
2.      Hubungan sekolah/madrasah dengan lembaga pendidikan lain
3.      Peran komite sekolah/madrasah[6]
·        Keanggotaan Badan Akreditasi Sekolah (BAS)
Keanggotaan Badan Akreditasi Sekolah baik BAS-Nasional, BAS Profinsi, maupun BAS Kabupaten / Kota,  terdir dari unsur pemerintah dan atau pemerintah daerah dan masyarakat. Bahkan anggota dari unsur masyarakat lebih banyak jumlahnya dibandingkan dengan unsur pemerintah. Sementara Ketua dan Sekretaris BAS dipilih oleh dan dari anggota. Hal ini menunjukan kemauan kuat pemerintah untuk menjaga keterbukaan, keadilan, objektivitas,
Akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional
2.      Fungsi dan tujuan Akreditasi Sekolah dan Madrasah
·                                                                                            Fungsi Akreditasi sekolah dan Madrasah
a)                                                                              Untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan dan kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu pada baku kualitas yang di kembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik Sekolah,
b)                                                                             Untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
c)                                                                              Untuk kepentingan pengembangan, yakni agar Sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.
d)                                                                             Perlindungan masyarakat (quality assurance)
Maksudnya agar masyarakat memperoleh jaminan tentang kualitas pendidikan madrasah dan sekolah yang akan dipilhnya, sehingga terhindar dari adanya praktek yang tidak bertanggungjawab.
e)                                                                              Pengendalian mutu (quality control)
Maksudnya agar Sekolah dan Madrasah mengetahui akan kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya, sehingga dapat menyusun perencanaan pengembangan secara berkesinambungan.
Prinsip-prinsip Akreditasi Sekolah dan Madrasah
Pinsip-prinsip Akreditasi, yaitu:
1.                                                                  Objektif, informasi objektif tentang kelayakan dan kinerja sekolah
2.                                                                  Efektif, hasil Akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan
3.                                                                  Komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh.
4.                                                                  Memandirikan, Sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan  bercermin pada evaluasi diri
5.                                                                  Keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.
·                                                                                            Tujuan Akreditasi Sekolah dan Madrasah
Tujuan Akreditasi Sekolah dan Madrasah ialah agar penyelenggaraan pendidikan pada semua lingkup mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Hal ini terkait dengan usaha pengembangan dan membangun sistem pengendalian mutu Pendidikan Nasional yang dilakukan melalui empat hal, yaitu: pertama, standarisasi yang  dimaksudkan sebagai penjaminan mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat. Kedua, evaluasi yang dilakukan dalam pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.[7]
Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.[8]
Selain itu tujuan ekreditasi juga bertujuan agar pihak luar, pengguna jasa pendidikan mengetahui mutu sekolah dimana mereka sedang belajar, orang tua mengetahui mutu dan repotasi dimana anak mereka belajar, pasar atau dunia kerja juga mengetahui kemana merekaharus memilih dan merekrut tenaga kerjanya; pemerintah  mengetahui dari reputasi sekolah dan madrasah yang bagaimana mereka harus merekrut atau mendapatkan tenaga kerjanya, dan lembaga-lembaga (sekolah-sekolah) lain juga dapat mengetahui dengan lembaga pendidikan yang bagaimana mereka bekerja sama. Lebih dari pada itu, pemerintah sangat berkepentingan untuk mengetahui, baik langsung maupun tidak langsung, mutu pendidikan nasional.[9]
3.      Persyaratan Sekolah dan Madrasah yang  diakreditasi
Untuk memperoleh pengakuan status dan tingkat kelayakan sekolah dan madrasah melalui akreditasi, sekurang-kurangnya satuan pendidikan madrasah harus telah memenuhi persyaratan sebagai lembaga penyelenggara pendidikan, yaitu:
a)      Tersedianya komponen penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada satuan pendidikan, yaitu:
Ø      Kepala Madrasah
Ø      Pendidik dan tenaga kependidikan, terdiri dari sekurang-kurang seorang guru untuk setiap kelas bagi madrasah dan sekolah seorang guru untuk masing-masing mata pelajaran bagi MTs/SMP dan MA/SMA
Ø      Siswa, sekurang-kurangnya 10 orang setiap tingkatan
Ø      Kurikulum yang diterapkan
Ø      Ruang belajar
Ø      Buku pelajaran, peralatan dan media pendidikan yang diperlukan
Ø      Sumber dana tetap

b)      Penyelenggara pendidikan, baik itu dari pemerintah maupun dari masyrakat. adapun penyelenggaraan pendidikan dari masyarakat. Harus berbentuk yayasan  atau organisasi sosial yang berbadan hukum.
c)      Telah memiliki piagam terdaftar atau izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah dan sekolah dari instansi yang berwenang.[10]
d)       Sekolah /Madrasah Memiliki surat keputusan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) sekolah.[11]
      Secara umum pedoman penilaian akreditasi itu meliputi aspek berikut: pertama, dari segi kelembagan meliputi organisasi, sarana dan prasarana, keuangan, dan tenaga pendidikan.  Kedua, dari segi Akademik meliputi kurikulum, guru dan siswa, perpustakaan, dan penyelenggara.[12]
4.      Prosedur akreditasi Sekolah dan Madrasah
Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut:
a)      Mengajukan permohonan akreditasi dari sekolah kepada lembaga atau badan pelaksana akreditasi yang telah ditentukan. Badan pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari:
1.      Badan Akreditasi (BAN-S/M)
2.      Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah(BAP-S/M)
3.      Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M) merupakan : Badan nonstruktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur – unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan yang memliki kewenanga untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem, dan perangkat akrediatasi secara nasional. Badan Akreditasi Porpinsi Sekolah / Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP /MTs, SMA/MA, SMK dan SLB.
b)      Evaluasi diri oleh sekolah.
Evaluasi diri adalah upaya sistematis untuk mengumpulkan, memilih, dan memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam rangka pengambilan tindakan manajemen bagi pengembangan sekolah. Tujuan  evaluasi diri ini adalah untuk mendapatkan informasi yang objektif, transparan, dan akuntabel dari sekolah yang diakreditasi. Sedangkan fungsi evaluasi diri adalah sebagai penilaian pertama untuk menentukan kelayakan sekolah dibandingkan dengan standar kelayakan nasional. kegiatan evaluasi diri tidak boleh dilakukan secara sembarangan tetapi harus berdasarkan kondisi nyata sekolah. Oleh karena itu, agar diperopleh data evaluasi diri yang akurat dan objektif maka kepala sekolah perlu melakukan koordinasi untuk melakukan pengisian instrumen evaluasi diri. Sebaiknya disekolah dibentuk Tim Evaluasi Diri yang bertugas untuk mendata dan menyiapkan berbagai bukti fisik yang diperlukan guna mendukung pengisian instrumen evaluasi diri. Pengisian instrumen evaluasi diri disesuaikan dengan kebutuhan waktu, namun tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan. Setelah pengisian instrumen evaluasi diri, sekolah harus menyerahkan kembali instrumen tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
c)      Pengolahan hasil evaluasi diri. Evaluasi diri untuk setiap jenjang dan jenis sekolah terdiri dari dua bagian utama yaitu
1.      Bagian butir-butir soal untuk mengungkap sembilan kompenen sekolah, baik komponen utama maupun komponen tambahan yang akan diperhitungkan untuk menentukan sekor hasil akreditasi. Terdiri dari 185 pernyataan, bersiifat dikotomis(ya=1) dan (tidak=0), setiap komponen memiliki bobot yang berbeda, skor butir untuk pernyataan terbuka jika tidak diisi diberi skor 0 dan jika diisi diberi skor 1, dan setiap butir memiliki skor maksimal=1. Setiap komponen disertai dengan data tentang anlisis kelemahan dan kekuatan masing-masing komponen.
2.      Berupa isian-isian data penunjang tentang keadaan sekolah. Data ini hanya merupakan penunjang atas data yang tercantum pada bagian pertama dan tidak akan diolah menjadi skor akreditasi.
d)      Visitasi oleh Asesor
Visitasi adalah kunjungan tim asesor kesekolah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah, verifikasi data pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi. Visitasi ini bertujuan:
1.                 Meningkatkan keabsahan dan kesesuaian data/informasi
2.                 Memperoleh data/informasi yang akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi
3.                 Memperoleh informasi tambahan (pengamatan, wawancara, dan pencermatan data pendukung)
4.                 Mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan tidak merugikan pihak manapun, denganberpegang pada prinsip-prinsip: objektif, efektif, efisien, dan mandiri.
Proses visitasi merupakan rangkaian pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi diri dan sekolah diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah. Visitasi dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari dua orang asesor. Agar visitasi berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga dapat mendukung hasil hasil akreditasi yang komprehensif, valid, dan akurat serta dapat memberikan manfaat maka kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara pelaksanaan yang baku. Visitasi dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi diri. Visitasi dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah mengirimkan evaluasi diri.
e)      Penetapan hasil akreditasi.
Setelah dilaksanakan visitasi terhadap sekolah/madrasah kemudian dikeluarkanlah hasil akreditasi.
Hasil akreditasi ini adalah berupa sertifikat akreditasi sekolah, profil sekolah, kekuatan dan kelemahan serta rekomendasi.
f)        Penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi.
Sertifikat Akreditasi sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-S/M untuk jenjang pendidikan tertentu.[13]
Masa berlaku akreditasi adalah selama 4 tahun, permohonan akreditasi ulang dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan.
Hasil akreditasi sekolah dinyatakan dalam peringkat akreditasi sekolah. Peringkat akreditasi sekolah terdiri atas tiga klasifikasi sebagai berikut yaitu: A (Amat Baik), B (baik), C (Cukup).[14]

  IV.            KESIMPULAN
1.      Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.
2.                                                                                                      Fungsi Akreditasi sekolah dan Madrasah,yaitu: Untuk pengetahuan, akuntabilitas, kepentingan pengembangan, Perlindungan masyarakat, Pengendalian mutu.
Tujuan Akreditasi Sekolah dan Madrasah ialah agar penyelenggaraan pendidikan pada semua lingkup mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
3.      Persyaratan Sekolah dan Madrasah yang  diakreditasi
Tersedianya komponen penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada satuan pendidikan, Penyelenggara pendidikan, Memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan sekolah/madrasah dari instansi yang berwenang,Memiliki surat keputusan kelembagaan unit pelaksanaan teknis sekolah.
4.      Prosedur akreditasi Sekolah dan Madrasah, yaitu:
·        Mengajukan permohonan akreditasi dari sekolah kepada lembaga atau badan pelaksana akreditasi yang telah ditentukan Prosedur akreditasi Sekolah dan Madrasah.
·        Evaluasi diri oleh sekolah.
·                                                                                            Visitasi oleh Asesor.
·                                                                                            Penetapan hasil akreditasi.
·                                                                                            Penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi.

     V.            PENUTUP
Demikian makalah yang dapat pemakalah sampaikan, pemakalah menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saran dan kritik yang bersifat  membangun sangat  pemakalah harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA

Ara Hidayat, Imam Machali, Pengelolaan Pendidikan, (Bandung: Pustaka Educa, 2010)

Fokus Media Tim Redaksi, Standar Nasional Pendidikan, (Bandung: Fokus Media, 2005)

Hidayat Ara, Imam Machali, Pengeloolaan Pendidikan, (Bandung: Pustaka Educa, 2010)

Mastuhu, Memberdayakan Sistem Pendidikan Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu,1999)

Mastuhu, Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional dalam Abad 21, (Yogyakarta: Safiriya Insania Press, 2003)

RI Departemen Agama, UU dan Peraturan Pemerintah RI Tentang Pendidikan, (Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Islam, 2006)

RI Departemen Agama, Pedoman Akreditasi Madrasah, (Jakarta: Departemen Agama, 2005)

Tilaar, 50 Tahun Pembangunan Pendidikan Nasional, (Jakarta: PT Grasindo, 1995)

Umaedi, Manajemen Mutu Berbasis Sekolah/Madrasah, (Jakarta: Pusat Kajian Manajemen  Mutu Pendidikan, 2004)

UU No. 20 Th 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional



                                                







CURRICULUM VITAE


Nama                                                       : Munadhifah                     
Alamat                                                     : Bulusari 04/IV, Sayung, Demak   
Jenjang Pendidikan                                  : SDN Bulusari
                                                                  MTs Futuhiyyah 02 Mranggen
                                                                  MAN 01 Semarang

Nama                                                       : Nur Khotimah
Alamat                                                     : Batiombo 02/II, Bandar, Batang
Jenjang Pendidikan                                  : SDN Batiombo 01
                                                                  SMP N 3 Bandar
                                                                  SMA Thakhassus Wonosobo

Nama                                                       : Nurul Falah
Alamat                                                     : Korowelamg Kulon 02/II Cepiring, Kendal
Jenjang Pendidikan                                  : SDN Korowelang Kulon 2
                                                                  SLTPN 4 Cepiring
                                                                  MA Al Fadllu Djagalan Kaliwungu



AKREDITASI SEKOLAH DAN MADRASAH

MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Isu-isu Kontemporer Umum dan Islam
Dosen Pengampu: Rikza Chamami, M.SI
                                                                              

IAIN (Polos)


Disusun oleh :
Munadhifah                  (083111168)
Nur Khotimah              (083111169)
Nurul Falah                  (083111170)   
                                                                                       
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2010


[1]  Ara hidayat, Imam machali, Pengelolaan Pendidikan, (Bandung: Pustaka Educa, 2010), hlm. 182
                                                                     
[2]  Departemen Agama RI, UU dan Peraturan Pemerintah RI Tentang Pendidikan, (Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Islam, 2006), hlm. 204
[3] Departemen Agama RI, Pedoman Akreditasi Madrasah, (Jakarta: Departemen Agama, 2005), hlm. 5
[4]  Maftuchah Yusuf, Peran Perguruan Swasta Dalam Pembangunan, (Yogyakarta: Lembaga Study dan Inovasi Pendidikan, 2000), hlm. 40

[5] Umaedi, Manajemen Mutu Berbasis Sekolah/Madrasah, (Jakarta, Pusat Kajian Manajemen Mutu Pendidikan, 2004), hlm. 294
[6] Departemen Agama RI, Pedoman Akreditasi Madrasah, (Jakarta: Departemen Agama, 2005), hlm.9
[7] Op Cit, hlm. 182
[8] Fokus Media Tim Redaksi, Standar Nasional Pendidikan, (Bandung: Fokus Media, 2005), hlm. 52
[9] Mastuhu, Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional dalam abad 21, (Yogyakarta: Safiriya Insania Press, 2003), hlm. 93
[10] Op cit Depag, hlm. 7-8
[11] Umaedi, Manajemen Mutu Berbasis Sekolah/Madrasah, (Jakarta, Pusat Kajian Manajemen Mutu Pendidikan, 2004), hlm. 417
[12] Mastuhu, Memberdayakan Sistem Pendidikan Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), hlm. 82

[13] Ara hidayat, Imam machali. Pengeloolaan Pendidikan, (Bandung: Pustaka Educa, 2010), hlm. 183-185
                                                                     
[14] Tilaar, 50 Tahun pembangunan Pendidikan Nasional, (Jakarta: PT Grasindo, 1995), hlm. 78
               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar